Alami Gagal Ginjal, Keluarga di Majalengka Menolak Pemakaman Protokol Covid-19

- 15 November 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi petugas kesehatan Covid-19. Keluarga pasien meninggal di Kecamatan Sumberjaya menolak jenazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19*
Ilustrasi petugas kesehatan Covid-19. Keluarga pasien meninggal di Kecamatan Sumberjaya menolak jenazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19* /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pasien berinisial AR (45) warga Blok Kamis RT 01 RW 07 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka yang meninggal dunia, dijemput paksa oleh pemdes dan keluarga Jumat 13 November 2020.

Kepala desa Panjalin Kidul Dudung Abdullah Yasin menuturkan, pasien AR masuk di salah satu RS di wilayah Cirebon dan sebelumnya menjalani rawat jalan.

AR masuk Kamis 12 November siang dan Jumat 13 November 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Kabupaten Cirebon Bertambah 42 Orang

Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, yang bersangkutan divonis gagal ginjal dan rutin melakukan cuci darah selama sekitar empat tahunan,” tuturnya.

Awalnya pihak RS menyarankan sesegera mungkin AR dikebumikan oleh petugas sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Namun ada penolakan dari keluarga, sehingga proses pemakaman ingin dilakukan sesuai syariat Islam. Akhirnya pihak rumah sakit menahan sampai pemdes menjemput sesuai keinginan warga.

Baca Juga: PLTU Cirebon Tetap Beroperasi Meskipun ada 15 Karyawan Positif Covid 19

“Pihak RS selalu beralasan kalau sopir tidak ada. Kami bersama perwakilan keluarga menjemput dan menemui beberapa orang disana, akhirnya bisa membawa pulang,” imbuh Dudung.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x