GRATIS, Usaha Anda Bisa Promo di Portal Majalengka, Mau? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 5 November 2020, 13:29 WIB
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd meninjau stand UMKM Desa Weragati kecamatan Palasah.
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd meninjau stand UMKM Desa Weragati kecamatan Palasah. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

"Bulan ini keluarga besar PRMN menggelorakan campaign, #PRMNSahabatUMKM. Mungkin sampai ekonomi menuju pemulihan," kata Agus, di Jakarta, Kamis 5 November 2020.

Ia menggerakkan seluruh inkubator PRMN untuk membantu promosi usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.

Baca Juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, Begini Tanggapan Basuki Tjahaja Purnama

"Inkubator PRMN dengan media-medianya kami izinkan mempromosikan UMKM di daerahnya secara gratis. Kalau UMKM bangkit, kami yakin perekonomian akan segera bergerak naik," tegasnya.

Portalmajalengka.com sebagai inkubator PRMN langsung menyambut kebijakan itu.

PortalMajalengka.com memiliki kinerja traffic per Oktober mencapai 388 ribu page views. Sehingga, menjadi media yang cocok sebagai sarana promosi.

Baca Juga: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Terbesar Berasal dari Klaster Perlindungan Sosial

Redaksi PortalMajalengka.com siap membantu promosi UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. UMKM berbasis di Kabupaten Majalengka
  2. Omset usaha per bulan kurang dari Rp 50 juta
  3. Memiliki karyawan paling banyak 10 orang

Baca Juga: Dijatuhi Tuntutan 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Ingin Memisahkan saya dan Istri saya?

Bila memenuhi 3 kriteria di atas, pemilik usaha melakukan langkah berikut:

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah