GRATIS, Usaha Anda Bisa Promo di Portal Majalengka, Mau? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 5 November 2020, 13:29 WIB
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd meninjau stand UMKM Desa Weragati kecamatan Palasah.
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd meninjau stand UMKM Desa Weragati kecamatan Palasah. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama
  1. Menulis gambaran produk dan jasanya maksimal 300 kata, dengan disertai nama pemilik usaha, nama usaha, alamat usaha, dan nomor HP pemilik usaha
  2. Melampirkan foto pendukung minimal 3 angle berbeda (foto wajib landscape/datar dengan ukuran 700 x 320 px)
  3. Melampirkan scan atau foto KTP pemilik usaha
  4. Artikel, foto, dan scan atau foto KTP dikirim melalui email ke: [email protected]

Baca Juga: Tahun Depan, Lapan Akan Cari Kehidupan di Planet Lain

Redaksi PortalMajalengka.com memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah materi yang dikirimkan bisa ditayangkan atau tidak.

Bagi yang dinyatakan memenuhi kriteria dan ketentuan serta ditayangkan, PortalMajalengka.com tidak memungut biaya sepeser pun.***

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah