Evi juga menyampaikan, pemenang akan ada pembinaan lebih lanjut untuk kemudian didelegasikan ke lomba yang jenjangnya lebih tinggi.
"Bagi yang belum menang, saya harap ini dijadikan ajang untuk belajar agar bisa lebih baik lagi," tuturnya.
Baca Juga: Khidmat ke NU, Wakil Katib Syuriah PCNU Kabupaten Cirebon: Insya Allah Mendapat Keberkahan
Ajang ini, kata dia, sekaligus pembuktian bahwa Muslimat NU memiliki potensi yang bisa dikembangkan, salah satunya yakni kemampuan dalam melantunkan qasidah.
Salah satu juri, Yoga menjelaskan, qasidah dan hadrah sekilas sama. Namun, memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
"Alat musik qasidah harus berupa tepukan, tidak boleh menggunakan alat pukul," ujar Yoga.
Menurutnya, peraturan dasar qasidah itu telah disusun Lembaga Seni Qasidah Indonesia (Lasqi) selaku organisasi induk.
"Hadrah tidak butuh koreografi atau gerakan. Memainkannya cukup dengan duduk. Jika ada gerakan juga hanya sedikit dan tidak berdiri," katanya.
Sedangkan qasidah mengharuskan hanya gerakan dan musiknya juga bervariasi. Selain itu, lagu selawat yang dibawakan juga harus khas qasidah.
"Lagu yang dibawakan nadanya harus khas qasidah, bukan lagu dangdut," jelas dia.