Pasalnya, Kemendagri memberikan batasan seluruh tahapan pilwu serentak harus sudah selesai sebelum 1 November 2023, karena ada tahapan agenda besar nasional yakni Pemilu legislatif, Pemilu Presidin dan Pilkada serentak 2024. *
Pasalnya, Kemendagri memberikan batasan seluruh tahapan pilwu serentak harus sudah selesai sebelum 1 November 2023, karena ada tahapan agenda besar nasional yakni Pemilu legislatif, Pemilu Presidin dan Pilkada serentak 2024. *
Editor: Ayi Abdullah