Adapun tokoh itu mendirikan Yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama tersebut kepada Yayasan Pendidikan Tri Mulya.
Dengan tujuan untuk merawat dan menjaga peninggalan Cagar Budaya aset komunal itu.
Maka yayasan mengajukan perlindungan kepada negara terhadap kawasan Gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai Cagar Budaya Nasional.
Akan tetapi, kenyataannya pada 22 April 2022 PN Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita eksekusi pada 18 Mei 2022.
Hal itu menurut AKUR pihaknya menilai Hakim telah keliru memahami objectum litis-nya.
"Karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris, padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukanlah sengketa waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat hukum adat," tulis AKUR dalam rilisnya, 18 Mei 2022.
Penolakan sita eksekusi lahan Sunda Wiwitan itu AKUR tidak dimaksudkan untuk ketidaktaatan pada hukum yang berlaku
Akan tetapi AKUR memandang dalam proses pengadilan yang sudah berjalan banyak sekali kejanggalan, sehingga membuat keputusan yang tidak berkeadilan dan mencederai nilai-nilai kebangsaan. ***