Peluang Jadi Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Ini Persyaratan dan Link Berkas Pendaftarannya

- 30 Oktober 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi. Peluang Jadi Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Ini Ketentuan dan Link Berkas Pendaftarannya
Ilustrasi. Peluang Jadi Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Ini Ketentuan dan Link Berkas Pendaftarannya /Pixabay/startupstockphotos/

PORTAL MAJALENGKA -- Jika memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, Anda berpeluang menjadi anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon.

Sesuai Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 001/Timsel.KI/III/2021, masyarakat diberi kesempatan untuk mendaftar menjadi anggota KID di masa jabatan tahun 2021-2025.

Disebutkan, rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan objektif.

Baca Juga: Talaga Menjadi Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Majalengka ke-51

Sesuai pengumuman, berikut persyaratan yang ditetapkan kepada para calon anggota:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki integritas dan tidak tercela
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih

4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

Baca Juga: Harkonas 2021, Konsumen Semakin Teliti, 6 Daerah Dapat Penghargaan

5. Memiliki pengalaman dan aktivitas badan publik
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik bila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah

7. Bersedia bkeerja penuh waktu
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
9. Sehat jiwa dan raga

Pengumuman yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, H Asdullah, pada tanggal 25 Oktober 2021 juga menjelaskan, peminat pendaftaran dapat memperoleh keterangan lebih banyak di sekretariat Timsel berlamat di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Jalan Sunan Drajat No.15 Sumber, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Lowongan Kerja Staf Senior Accounting di Bogor, Simak Syarat dan Ketentuannya

Formulir-formulir yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pendaftaran dapat diakses di link yang disediakan di bawah.

Formulir-formulir itu berupa formulir pendaftaran calon, daftar riwayat hidup, pernyataan bersedia kerja penuh waktu, dan surat pengunduran diri dari badan publik.

Waktu penerimaan berkas pendaftaran dari calon anggota dimulai pada Senin 1 November 2021 dan ditutup pada Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Informasi Jadwal Vaksinasi Covid-19 Setiap Selasa dan Sabtu di Rumah Sakit MM Indramayu

Semua berkas diserahkan kepada Timsel dengan ketentuan:

1. Formulir pendaftaran telah ditandatangani
2. Fotokopi KTP dan KK
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian yang masih berlaku

4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 3 lembar

Baca Juga: Di Sini Lokasi Samsat Keliling Bandung dan Cimahi Berlaku Sabtu 30 Oktober 2021, Jangan Salah

5. Daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang disediakan Timsel
6. Fotokopi ijazah terakhir

7. Surat pernyataan kesediaan pengunduran diri
8. Surat keterangan bersedia bekerja penuh waktu
9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

10. Makalah tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur Undang-Undnag 14 tahun 2008.

Baca Juga: Mahasiswa PMI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Adakan Aksi Peduli Pantai di Kelurahan Kesenden Kota Cirebon

Menariknya, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mengajukan diri menjadi calon anggota KID Kabupaten Cirebon.

Berikut persyaratan tambahan yang diberlakukan bagi pelamar yang berasal dari ASN saat melakukan penyerahan berkas.

1. SK pengangkatan terakhir;
2. Penilaian prestasi kerja (SKP) dua tahun terakhir;

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Ciayumajakuning Berlaku Besok 30 Oktober 2021, Lokasinya Pindah

3. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;

4. Surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangani dan stempel dinas;

5. Sekurang-kurangnya berpangkat Penata Tk I (III/d) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional yang disetarakan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Ciayumajakuning Berlaku Besok 30 Oktober 2021, Lokasinya Pindah

Berkas-berkas formulir formulir pendaftaran calon, daftar riwayat hidup, pernyataan bersedia kerja penuh waktu, dan surat pengunduran diri dari badan publik dapat diakses melalui link berikut:

1. www.cirebonkab.go.id
2. www.diskominfo.cirebonkab.go.id
3. www.ppid.cirebonkab.go.id

Nah, peminat silakan segera bersiap-siap untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari KID Kabupaten Cirebon.***

Editor: Husain Ali

Sumber: cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah