PORTAL MAJALENGKA -- Masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Kota Cirebon tidak perlu jauh untuk mendapatkan layanan Samsat untuk mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Untuk menghindari kerumunan pemilik kendaraan bermotor di Kota Cirebon juga dapat mendatangi lokasi di bawah ini.
Samsat Keliling untuk wilayah Kota Cirebon merupakan layanan jemput bola yang digelar dengan membuka gerai di luar kantor Samsat pusat dengan tujuan mendekati alamat para pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 2 untuk Besok dan Lusa, di Sini Lokasinya
Untuk dapat dilayani di gerai-gerai Samsat Keliling wilayah Kota Cirebon, pemilik kendaraan bermotor diharuskan menyiapkan persyaratan sebagai berikut :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Pemilik kendaraan yang hendak mengakses layanan Samsat Keliling diharuskan tiba di gerai 30 menit sebelumnya.
Baca Juga: Di Sini Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 1 untuk Jumat, Sabtu, Minggu Awal Oktober 2021
Layanan Samsat Keliling dilakukan setiap hari kerja pada waktu yang telah ditentukan.