PORTAL MAJALENGKA -- Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa merupakan layanan jemput bola yang digelar Satlantas Polresta Cirebon dengan membuka gerai berkeliling mendekati alamat para pemilik kendaraan bermotor.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, layanan jemput bola pada Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa disediakan bagi warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Untuk mereka yang hendak mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 2 untuk Besok dan Lusa, di Sini Lokasinya
Untuk dapat dilayani di gerai-gerai Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, pemilik kendaraan bermotor diharuskan menyiapkan persyaratan sebagai berikut :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Pemilik kendaraan yang hendak mengakses layanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa diharuskan tiba di gerai 30 menit sebelumnya.
Baca Juga: Di Sini Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Indramayu 1 untuk Jumat, Sabtu, Minggu Awal Oktober 2021
Layanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa dilakukan setiap hari kerja pada waktu yang telah ditentukan.