PORTAL MAJALENGKA - Pelaku video tujuh orang yang mengumandangkan Adzan 'Hayya Alal Jihad' meminta maaf.
Video tersebut diduga terjadi di kecamatan Argapura kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang.
Baca Juga: Kumandang Adzan 'Hayya Alal Jihad' Diduga Terjadi Juga di Majalengka
Mereka kini telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai. Mereka juga mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut, dan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan malam tadi secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video,"papar Karna melalui pesan singkatnya sambil mengirimkan video laporan wargannya, Rabu 2 Desember 2020.
Baca Juga: TNI Kirim Pasukan Khusus Untuk Buru Anggota MIT di Poso
Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di balai Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.
Pada surat pernyataan itu mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi saksi lainnya.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," kata salah seorang pelaku azan, Anggi Wahyudin didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Baca Juga: Ulang Tahun Pertama Pikiran Rakyat Media Network, Setahun Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur
Menurut dia, dalam video yang telah di buat sebelumnya telah berbau SARA dan isu agama. Namun perlu diketahui dalam pembuatannya itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.
"Kami tidak bermaksud memitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," paparnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa. "Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Kucuran Dana Rp319 Miliar untuk Program Satu Miliar Satu Desa
Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.
Serta Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.***