KPK Panggil Dua Saksi TPPU Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

21 Oktober 2020, 12:45 WIB
MANTAN Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra /Galamedia

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Rabu 21 Oktober 2020, KPK kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemeriksaan dua saksi TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota, Jawa Barat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diyakini Jokowi Bisa Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Dua saksi yang dipanggil, yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Ferawati dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau PNS Camat Kapetakan Kabupaten Cirebon Carsono.

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Baca Juga: Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Periksa Seorang Pengacara

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga: Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Selamatkan Uang Setengah Miliar Rupiah

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka: Kemungkinan Ada Tersangka Susulan

Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler