Ini Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Pada Kamis 8 Februari Sampai Sabtu 11 Februari 2023

9 Februari 2023, 08:00 WIB
Ini Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Pada Kamis 8 Februari Sampai Sabtu 11 Februari 2023 /Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat

PORTAL MAJALENGKA - Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon pada Kamis 9 Februari sampai Sabtu 11 Februari 2023.

Bagi kalian yang memiliki kendaraan namun pajak kendaraan telah mati maka akan beresiko di jalan, karena akan kena tilang oleh Polisi.

Apabila kalian belum membayar pajak kendaraan maka segera lakukan pembayaran, oleh karena itu memerlukan informasi tentang Jadwal Samsat Keliling.

Baca Juga: Tahun 2023 Diprediksi Dihantam Resesi, Berikut Ini E-Commerce No.1 Pilihan Penjual

Samsat Keliling merupakan program dari Kepolisian yang tujuannya supaya pelayanan bayar pajak kendaraan lebih dekat dengan pemilik kendaraan.

Dengan adanya Samsat Keliling masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan tidak menguras waktu dan biaya untuk datang langsung ke Samsat Kabupaten ataupun Kota.

Berikut Portal Majalengka bagikan informasi jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon mulai 9 sampai 11 Februari 2023.

Baca Juga: Makanan Khas Madura Rasanya Paling Top, Kamu Pasti Ketagihan Mencobanya

 

Kamis, 9 Februari  2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Jumat, 10 Februari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Batik Rizky, Kecamatan Plered pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: TAKJUB! Keterbatasan Fisik Tak Hentikan Seorang Difabel Jadi Relawan Resepsi 1 Abad NU

Sabtu, 11 Februari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Lapangan Bola, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Kemudian di kantor Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sebagai informasi untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, kalian perlu membawa surat-surat sebagai berikut.

Baca Juga: TAKJUB! Keterbatasan Fisik Tak Hentikan Seorang Difabel Jadi Relawan Resepsi 1 Abad NU

Pertama, KTP asli sesuai nama di STNK.

Kedua, STNK asli bukan foto copyan.

Ketiga, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler