Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Pada Rabu 8 Februari 2023

8 Februari 2023, 07:00 WIB
Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon Pada Rabu 8 Februari 2023 /Kebumenkab.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon pada Rabu 8 Februari sampai Sabtu 11 Februari 2023.

Bagi kalian yang memiliki kendaraan namun pajak kendaraan telah mati maka akan beresiko di jalan, karena akan kena tilang oleh Polisi.

Apabila kalian belum membayar pajak kendaraan maka segera lakukan pembayaran, oleh karena itu memerlukan informasi tentang Jadwal Samsat Keliling.

Baca Juga: Terus Bertambah, Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Mencapai 7000 Orang

Samsat Keliling merupakan program dari Kepolisian yang tujuannya supaya pelayanan bayar pajak kendaraan lebih dekat dengan pemilik kendaraan.

Dengan adanya Samsat Keliling masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan tidak menguras waktu dan biaya untuk datang langsung ke Samsat Kabupaten ataupun Kota.

Berikut Portal Majalengka bagikan informasi jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon mulai 8 sampai 11 Februari 2023.

Baca Juga: Profil Lee Da In Calon Istri Lee Seung Gi, Ternyata Keturunan Selebritis Korea

 

Rabu, 8 Februari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kamis, 9 Februari  2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: HATI POTEK, Lee Seung Gi Umumkan Kabar Pernikahannya dengan Lee Da In, Kapan?

Jumat, 10 Februari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Batik Rizky, Kecamatan Plered pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Sabtu, 11 Februari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Lapangan Bola, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Kemudian di kantor Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Kisah Orang yang Berani Tempeleng Gus Muwafiq di Depan Umum

Sebagai informasi untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, kalian perlu membawa surat-surat sebagai berikut.

Pertama, KTP asli sesuai nama di STNK.

Kedua, STNK asli bukan foto copyan.

Ketiga, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler