“Profesionalisme dan integritas dari penyelenggara pemilu kota sangat diperlukan ya,” ucap Titi.
Kemudian, Titi juga menyoroti pentingnya transparasi dari KPU, terkait dengan honorarium petugas pemilu. Bahwa, transparasi seharusnya tidak hanya terjadi saat ada kasus baru.
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Komitmen Jaga Independensi selama Proses Pilpres 2024
"Anggaran (petugas pemilu) tidak boleh disunat. Tugas dan tanggung jawab petugas pemilu, seperti KPPS, adalah panggilan demokrasi yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme," ujar Titi.***