PBNU Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU dan 64 Fungsinaoris Lainnya

- 26 Januari 2024, 14:09 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinonaktifkan dari kepengurusan PBNU.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinonaktifkan dari kepengurusan PBNU. /Dok: Antara/

PBNU sebelumnya telah menonaktifkan sekitar 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBN, melalui  Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Juga: KPU Majalengka Lantik 27.545 Anggota KPPS, Dilanjutkan Penanaman Pohon

Amin Said menambahkan bahwa mayoritas nama-nama fungsionaris yang tercantum sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Adapun penerbitan surat keputusan itu sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka.

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.

Penonaktifan fungsionaris PBNU ini berlaku terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.

Seperti yang telah disinggung di awal para fungsionaris yang telah dinonaktifkan merupakan nama-nama yang telah secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Di jajaran Mustasyar, tercantum beberapa nama seperti mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara beberapa nama yang ada di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres.

Baca Juga: Bali Jadi yang Terfavorit Penerbangan Hari Ini di BIJB Kertajati Majalengka Rabu, 24 Januari 2024

Adapun dari 11 orang yang masuk Tim Capres antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x