Menurutnya hal itu dilakukan sebagai pemenuhan dokumen persyaratan. Sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari tiap pasangan capres-cawaprs, dan telah melakukan proses verifikasi administratif.
"Ini tentunya sebagaimana yang termakub dalam peraturan KPU. Dimana, sebagai pemenuhan dokumen persyartan tersebut, KPK juga sebelumnya telah menerima laporan harta kekayaan pribadi masing-masing pasangan Capres dan Cawaprs, dan telah melakukan proses verifikasi administratif," tutur Ipi.
Pada laman LHKPN yang bisa diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, berikut inilah nilai kekayaan yang dimiliki masing -masing pribadi baik calon presiden maupun pasangannya.
1. Pasangan capres -cawapres nomor urut satu (1)
Anis Baswedan yang merupakan calon presiden nomor urut 1 (satu) memiliki kekayaan senilai Rp11.789.358.223 atau mencapai Rp11,7 miliar.
Adapun bagi calon wakilnya, yakni Sementara Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mejadi pasangan atau calon wakil presiden nomor urut 1 (satu) memiliki nilai kekayaannya Rp25.975.043.212 atau sebesar Rp25,9 miliar.
2. Pasangan capres -cawapres nomor urut dua (2)
Untuk calon presiden dengan nomor urut 2 (Dua), Prabowo Subianto memiliki kekayaan senilai Rp2.042.682.732.691 atau setara dengan Rp2,04 triliun.
Adapun harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangannya atau calon wakil presiden nomor urut 2 (dua) senilai Rp25.545.215.362 atau sebesar Rp25,5 miliar.