Mahfud Sebut 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

- 12 September 2020, 07:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Istimewa

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong.

Setelah terpilih para calon kepala daerah ini akan memberi timbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan para cukong tersebut.

"Di mana-mana, calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi yang disiarkan melalui kanal Youtube resmi Pusako FH Unand, Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Seperti Film James Bond, Intelijen Inggris Ingatkan Ada Upaya Sabotase Korea Utara Kepada Indonesia

Sejak Pilkada langsung yang sistem pemilihannya dilakukan oleh rakyat, kata Mahfud, para cukong banyak yang menabur benih bersama para kontestan Pilkada.

Diberitakan Galamedia sebelumnya dalam artikel yang berjudul Lebih Berbahaya dari Korupsi, Mahfud MD: 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong, Mahfud tak mengatakan para calon yang dibiayai para cukong ini juga ada di Pilkada Serentak 2020 yang telah memulai masa tahapan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Belum Periksa Mantan Bupati

Dia hanya mengatakan kerja sama antara calon kepala daerah dengan para cukong ini sudah pasti terjadi.

Hubungan timbal balik ini biasanya berupa kebijakan yang diberikan para calon kepala daerah yang telah resmi terpilih kepada para cukong tersebut.

Apa yang terjadi kemudian, dampak kerja sama dengan para cukong ini lebih berbahaya dari korupsi uang.

Baca Juga: Bikin Uang Sendiri, Polres Garut Panggil 4 Orang Anggota Paguyuban tunggul Rahayu

Korupsi kebijakan, kata Mahfud, biasanya berupa lisensi penguasaan hutan, lisensi tambang, dan lisensi lainnya yang lebih merugikan masyarakat.

"Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang-tindih," kata dia.

"Karena ada Undang-undang yang menyatakan, misalnya, seorang Bupati itu boleh memberi lisensi eksplorasi tambang untuk sekian persen luasnya daerah," kata Mahfud.

Baca Juga: Kesbangpol Tegaskan Paguyuban Tunggal Rahayu di Majalengka Sudah Bubar

Pada praktiknya, kata Mahfud, lisensi itu diberikan lebih luas dari yang seharusnya.

Bahkan tak sedikit kepala daerah juga berinisiatif membuka izin baru bagi para cukong yang pernah membantu membiayai masa kampanye ketika Pilkada sebelumnya.

Soal cukong Pilkada ini juga diungkap oleh salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Baca Juga: Sebanyak 270 Desa di Jawa Barat Berstatus Desa Mandiri

Dalam kajian yang pernah dilakukan KPK, sebanyak 82 persen calon Kepala Daerah didanai oleh sponsor.

"Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya ada 82 persen calon kepala daerah itu 82 persen didanai oleh sponsor bukan didanai pribadinya," kata dia.

Baca Juga: Benarkah UAS Haramkan Facebook, Cek Faktanya Disini

Dari sinilah, kata Ghufron, praktik korupsi di masa Pilkada terjadi.

"Kemudian memungkinkan sebagai money politic sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah," kata dia.(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x