"Kalau ditemukan tidak mengikuti aturan berarti telah ada penghianatan atas Negara. Kami sebagai social control akan pengawalan atas open biding terutama di dinas PUPR dan aturan harus di tegakan," ucapnya.
Baca Juga: Patroli Dialogis Sat Sabhara Polres Majalengka Himbauan 3M jeung Protokol Kasehatan
Dijelaskan Sodik, kompetensi itu tidak hanya dilihat dari latarbelakang pendidikannya, tapi juga pengalaman selama bekerja.
"Bukan orang luar yang tiba-tiba muncul langsung menempati jabatan, penempatan seperti itu hanya akan mencoreng citra Pemerintah, jangan sampai bertentangan dengan aturan Permen MENPANRB. Hal itu harus di tegakan bukan jadi bancakan kepentingan," pungkasnya.***