Pengesahan UU PPRT Ada di Tangan PDIP, Korban Sindir Lewat Karangan Bunga

- 10 Januari 2023, 08:30 WIB
Sindiran dari korban perbudakan yang disampaikan melalui karangan bunga.
Sindiran dari korban perbudakan yang disampaikan melalui karangan bunga. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

"PDIP adalah penentu hitam dan merahnya NKRI, termasuk nasib 5 juta PRT sebagai basis konstituen mereka.  Disahkan atau tidaknya RUU PPRT ada di tangan PDIP,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak 2021 UU PPRT telah disetujui di Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke Paripurna. Namun hingga kini belum juga disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Juga: Berikut Jadwal Samsat Keliling P3DW Satlantas Polresta Cirebon 10 Sampai 14 Januari 2023

Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus), dua fraksi terbesar di DPR yakni FPDIP dan Fraksi Partai Golkar tidak setuju RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna.

Dalam dialog tersebut, Noer Khasanah dari Serikat PRT Merdeka (Semarang) mengatakan para PRT yang saat ini diperkirakan mencapai 5 juta orang saat ini bekerja tanpa perlindungan hukum.

Ketiadaan payung hukum, membuka celah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap PRT.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon 9 Sampai 14 Januari 2023, Jangan salah Lokasi

“Kami, 5 juta PRT dan 20 juta keluarga kami yang merupakan penduduk miskin membutuhkan UU PPRT untuk melindungi kami untuk bekerja mengatasi kemiskinan kami. Dan RUU PPRT dijanjikan PDIP saat kampanye 2014 maupun 2019. Jadi, kami menagih janji itu sebelum janji-janji baru di Pemilu 2024 tiba,” kata Nur Khasanah.

Selain disiarkan melalui link zoom, dialog yang dipandu Budhis Utami dari Institut Kapal Perempuan dan Lely Zailani dari Hapsari ini juga berlangsung secara live stream melalui Youtube TV Desa. 

Dialog tentang RUU PPRT di tahun politik ini merupakan program baru yang bertujuan menyuarakan isu-isu perempuan. Program akan dibuat reguler pada setiap Senin petang.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Youtube TV Desa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x