MATERI TEST TULIS Calon Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024

- 30 September 2022, 11:45 WIB
MATERI TEST TULIS Calon Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024
MATERI TEST TULIS Calon Anggota Panwascam untuk Pemilu 2024 /Bawaslu Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten/Kota telah menutup pendaftaran Rekrutmen Penwascam untuk Pemilu 2024, pada tanggal 28 September 2022.

Bawaslu Kabupaten/Kota kini memasuki tahapan pemeriksaan berkas calob anggota Panwascam yang telah mendaftarkan diri dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang.

Bagi para calon anggota Panwascam yang ikut mendaftar dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti test tulis nantinya.

Baca Juga: Pastikan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Majalengka Gratis, Pokja: Kalau Ada Oknum Segera Lapor

Berikut beberapa materi yang harus dipelajari calon anggota Panwascam, yang kemungkinan akan keluar dalam soal test tulis nantinya.

Materi ini diambil dari materi test pada Pemilu 2019 lalu, berikut diantara isi materinya.

BAGAIMANA PARPOL MENCALONKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILU 2019?

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. (Pasal 222)

Baca Juga: LINK DAFTAR ONLINE Panwascam Kabupaten Majalengka dan Link Download Berkas Persyaratannya

KAPAN WAKTUNYA KPU MEMBUKA PENDAFATARAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN?

Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara. (pasal 226 ayat 4)

BAGAIMANA KALAU SAMPAI PENDAFTARAN DITUTUP, HANYA 1 PASANGAN CALON YANG MENDAFTAR?

Bila hal ini terjadi, berdasarkan pasal 235 ayat 4 s/d 6, KPU mengambil langkah
sebagai berikut :

1. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal
pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari;

Baca Juga: PENTING Pelajari ini! Untuk Jawab SOAL TEST PANWASCAM, 9 Tugas Panwascam

2. Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat
mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik
bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya;

3. Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran masih terdapat 1 (satu)
Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.

BAGAIMANA MENYUSUN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)?

Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/
Kota berdasarkan pasal 185 yaitu dengan memperhatikan prinsip :

1. kesetaraan nilai suara;
2. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
3. proporsionalitas;
4. integralitas wilayah;

5. berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. kohesivitas; dan
7. kesinambungan.

BERAPA ALOKASI KURSI DPR UNTUK PEMILU 2019?

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). (pasal 186)

BERAPA JUMLAH KURSI YANG DISEDIAKAN DI SETIAP DAPIL UNTUK
DPR?

Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. (pasal 187 ayat 2).

Adapun jumlah dapil sebagaimana lampiran 3 Undang-Undang ini sebanyak 80 Daerah Pemilihan

BERAPA JUMLAH KURSI YANG DISEDIAKAN DI SETIAP DAPIL UNTUK DPRD PROVINSI?

Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi, (pasal 190 ayat 2).

BERAPA JUMLAH KURSI YANG DISEDIAKAN UNTUK DPRD PROVINSI?

1. Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan
paling banyak 120 (seratus dua puluh).
2. Jumlah kursi DPRD didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan
dengan ketentuan :

a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang
memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;

d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang
sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam
puluh lima) kursi;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;

f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;

g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan

h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dan 20.000.000 (dua puluh juta)
orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.

Itulah sedikit materi yang kami rangkum dari materi soal test tulis pada Pemilu 2019 lalu, selamat belajar.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah