Ini Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020

8 September 2020, 17:00 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta umumkan berkas Bapaslon yang telah diterima KPU untuk Pilkada Serentak 2020 /rri.co.id/.*/RRI

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan Pilkada 2020, dimana mulai tanggal 4 - 6 September 2020 akan dibukanya pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2020.

Jadwal tahapan pendaftaran bakal calon pasangan pada Pilkada 2020 yang ditutup Minggu, 6 September 2020 seiring dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Hanya Berlangsung 4 Jam

Diberitakan Mantrasukabumi.com sebelumnya dalam artikel yang berjudul Tahapan Pilkada 2020, KPU RI Umumkan Pendaftaran Paslon Dibuka Mulai Hari Ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tirto Karnavian mengungkapkan bahwa setiap paslon pada Pilkada 2020 saat ini wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada, terutama saat kampanye.

“Mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Mendagri Tito saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Kemenkeu Berikan Bantuan Pulsa, Cek Saldo Anda

Selain itu, ia juga menambahkan peserta saat akan melakukan pendaftaran pasangan calon pun harus dibatasi dan tidak mengundang kerumunan massa.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa,” ucapnya.

Untuk mengetahui jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, berikut jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 :

Baca Juga: Bupati Majalengka Akan Berikan Satu Unit Damkar Bulan Ini

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020.

2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020.

3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.

Baca Juga: Timnas U-19 Waspadai Set Piece Kroasia

4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.

5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.

6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos Berlanjut Tahun 2021

7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.

5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.

6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.

Baca Juga: Tuntut Permintaan Maaf, Trump Sebut Biden “Bodoh”

7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.

8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.

Baca Juga: Muncul Paguyuban yang Janjikan Uang dari Bank Swiss Resahkan Warga

10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.

11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.

Baca Juga: Selama Agustus Konsumsi BBM Meningkat, Potensial Tumbuhkan Ekonomi

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.

16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.***(Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler