Kemendikbud Segera Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap Dua di Bulan Oktober

- 27 Oktober 2020, 13:00 WIB
Bantuan kuota internet Kemendikbud
Bantuan kuota internet Kemendikbud /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp19,6 Triliun

  1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).
  3. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id). Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Bintang Emon Layak Jadi Juru Bicara Presiden

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) atau status mahasiswa aktif dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk Tenaga Pendidik atau Dosen. Terdaftar di lembaga pendidikan, berstatus aktif dan mempunyai nomor HP yang aktif. ***(Bagus Kurniawan/Portal Jogja)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x