Sedangkan pada jenjang pendidikan perguruan tingga atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Diberitakan Semarangku sebelumnya, dalam artikel Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tidak Masuk HP-mu, Jika Kamu Masih melakukan Ini!, dalam penyalurannya, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh calon penerima agar bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Baca Juga: Fakta Ilmiah, ASI Mampu Cegah dan Obati Covid-19
Adapun hal yang harus dihindari oleh calon penerima adalah.
- Menggunakan nomor yang tidak aktif
Para calon penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diharuskan untuk menyerahkan nomor yang masih aktif kepada pihak sekolah masing-masing, agar proses penyaluran bantuan kuota internet gratis berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Masyarakat Ligung Lor Tetap Lestarikan Adat Desa Guar Bumi
- Tidak menyerahkan nomor HP ke pihak Sekolah/Perguruan tinggi
Untuk para pelajar, mahasiswa, guru hingga dosen harus menyerahkan nomor HP yang masih aktif kepada pihak operator sekolah/perguruan tinggi.
Jika tidak menyerahkan nomor HP, sudah dipastikan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke nomormu.
Baca Juga: Patriot Desa Kembangkan Ekonomi Masyarakat Lewat BUMDes
Selain itu, pastikan juga bahwa sekolah atau perguruan tinggimu sudah memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.