Mau Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan, Cek Caranya Disini

- 25 September 2020, 18:16 WIB
ILUSTRASI untuk beasiswa.*
ILUSTRASI untuk beasiswa.* / /Pixabay/McElspeth

Persyaratannya diutamakan memiliki sertifikat prestasi tingkat internasional atau nasional, mendapat rekomendasi dari institusi terkait, tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, dan diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.

Untuk program sarjana memiliki usia paling tinggi tahun, program magister memiliki usia 32 tahun, dan program doktoral berusia paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Sementara, untuk pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara individu, yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.

Beasiswa tersebut terdiri dari tiga komponen yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Beasiswa diberikan baik kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa “on going”. Informasi lebih lanjut dapat mengakses https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x