Tahun 2021, Pemerintah Akan Kembali Mengangkat CPNS. Ini Syaratnya!

- 8 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /

Baca Juga: Jokowi : Waspada Tiga Klaster Covid-19

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Iman Fakhrudin/BeritaDIY.com)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x