Baca Juga: Jokowi : Waspada Tiga Klaster Covid-19
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Iman Fakhrudin/BeritaDIY.com)