Tahun 2021, Pemerintah Akan Kembali Mengangkat CPNS. Ini Syaratnya!

- 8 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Tahun depan, pemerintah berencana mengangkat pegawai honorer jadi pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2021.

Kendati demikian, untuk dapat diangkat menjadi PNS, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Tegas DPRD Soal Menunda Promosi Pejabat Pratama.

Syarat untuk diangkat menjadi PNS yakni salah satunya dengan mendaftarkan diri dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya", pemerintah berencana membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan.

Termasuk peluang menjadikan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Pekerja Dilanjut Hingga 2021

Selain ikut CPNSsyarat yang bersinggungan dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS yaitu berkaitan dengan latar pendidikan dan usia.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x