PORTAL MAJALENGKA - DKI Jakarta pada 2022 membuka empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun keempat jalur PPDB DKI Jakarta 2022 tersebut melalui jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dengan penyempurnaan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan bahwa penyempurnaan PPDB DKI Jakarta 2022 berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi.
Untuk tingkatan penilaian persentil atau persentase pada jalur prestasi ditambahkan. Tujuannya supaya perbedaan hasil persentil PPDB DKI Jakarta 2022 dapat lebih merata.
"Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas dua (bagi calon peserta didik yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan) untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," ungkap Nahdiana dikutip dari PMJ News.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No e-0011 tahun 2022.
Baca Juga: Sosok Ryohei Miyazaki Rekrutan Bos Persib Teddy Tjahjono: Nganggur Bukan Tak Laku tapi Tahan Harga
Terkait mekanisme proses PPDB tahun ajaran 2022/2023.