Pelaksanaan PTM Dinamis, Tergantung Kondisi Wilayah

- 22 Agustus 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3.
Ilustrasi PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3. /Dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Orang tua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegasnya.

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021 Libra Buat Pasangan Terasing, Scorpio dan Sagitarius Bersenang-senang

Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang. Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.

"Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," katanya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Kawal Harga Tes PCR yang Baru

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah