Buka Seleksi PPPK, Pemerintah Butuh 1 Juta Guru

- 23 November 2020, 21:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan Nadiem Makarim menjelaskan kebutuhan guru yang akan ditutupi melalui skema PPPK /Dok. Humas Kemendikbud

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021.

“Seleksi dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Nadiem dalam pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021.

Baca Juga: KemenPANRB Buka Seleksi Tenaga PPPK Khusus Guru Tahun 2021

Pembukaan seleksi menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem menjelaskan, dirinya sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran.

Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Pengangkatan 34.959 Guru Honorer Menjadi PPPK, Komisi X Desak Seleksi Tahap II

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata dia.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

“Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini,” jelas dia.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana tahun 2021 merupakan seleksi masal yang dilakukan secara daring.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Cair November

Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan pemerintah pusat.

“Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar dia.

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Non-PNS, Pemprov Jawa Barat Siapkan Rumah Subisidi

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali, maka pada tahun 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada tahun 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Baca Juga: Guru Honorer di Bogor Terima Insentif Rp700 Ribu – Rp1,2 Juta

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah, maka pada tahun 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah