Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
“Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini,” jelas dia.
Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana tahun 2021 merupakan seleksi masal yang dilakukan secara daring.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Cair November
Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan pemerintah pusat.
“Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar dia.
Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Non-PNS, Pemprov Jawa Barat Siapkan Rumah Subisidi
Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.
Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali, maka pada tahun 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.