Tahun 2021, Pemerintah Akan Kembali Mengangkat CPNS. Ini Syaratnya!

8 September 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi CPNS. /

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Tahun depan, pemerintah berencana mengangkat pegawai honorer jadi pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2021.

Kendati demikian, untuk dapat diangkat menjadi PNS, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Tegas DPRD Soal Menunda Promosi Pejabat Pratama.

Syarat untuk diangkat menjadi PNS yakni salah satunya dengan mendaftarkan diri dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Simak Syaratnya", pemerintah berencana membuka kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan.

Termasuk peluang menjadikan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Pekerja Dilanjut Hingga 2021

Selain ikut CPNSsyarat yang bersinggungan dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS yaitu berkaitan dengan latar pendidikan dan usia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

Berikut syarat tenaga honorer untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, Puan Maharani Berbeda Pandangan dengan Jokowi

1.  Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Telan Rp692 milyar, Akses Tol Cipali Menuju BIJB Selesai 2021

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Jokowi : Waspada Tiga Klaster Covid-19

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Iman Fakhrudin/BeritaDIY.com)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler