PORTAL MAJALENGKA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyampaikan laporan kepada Presiden terkait kasus tragedi Kanjuruhan, Jumat 14 Oktober 2022.
Dalam laporan tragedi Kanjuruhan itu, TGIPF setidaknya menyimpulkan 6 pihak yang bersalah. Yakni PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, Aparat Keamanan, dan Suporter.
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, dari 6 pihak tersebut, Panitia Pelaksana menyumbang kesalahan terbanyak dengan 11 kesalahan pada tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut Liga Indonesia Kacau
Sedangkan PSSI memiliki 8 kesalahan, Kemudian PT LIB dan Aparat Kemanan mempunyai 5 kesalahan, berikutnya Security Officer dan Suporter sama-sama memiliki 3 kesalahan dalam tragedi Kanjuruhan.
Berikut ini 11 kesalahan Panitia Pelaksana pada tragedi Kanjuruhan:
1. Panitia Pelaksana tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan yang mengakibatkan terjadinya tragedi Kanjuruhan.
2. Panitia Pelaksana tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia. Sehingga tragedi Kanjuruhan bisa terjadi.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1, Sempat Dijenguk Presiden Jokowi