PORTAL MAJALENGKA - Tendangan bebas Mark Clok Persib Bandung saat hadapi Persija pada Sabtu 20 November 2021 lalu, kini masih Ramai diperbincangkan warganet.
Tendangan bebas Mark Clok yang sepintas masuk kegawang Persija Jakarta tidak dianggap satu buah gol oleh Aprisman wasit yang pimpin pertandingan ini. Dalam aturan FIFA, menjelaskan Bagaimana bola dianggap sah oleh wasit.
Dalam pasal 29 tentang menentukan hasil pertandingan, gol tercipta ketika seluruh bola melewati garis gawang antara tiang gawang dan di bawah mistar gawang maksudnya gol akan sah jika 100% bagian bola telah melewati garis gawang.
Baca Juga: Tasya Kamila Ulang Tahun ke-29, Netizen: Masih Cocok Berumur 20 Tahun
jika masih ada bagian bola yang menyentuh garis gawang meski itu cuma 1% sekalipun gol dianggap tidak sah.
Dalam kasus Mark Clok menurut Bobotoh sepintas dari tayangan ulang bola memang sudah masuk dan melewati garis gawang Persija Jakarta alias sudah masuk sepenuhnya.
Posisi andritany yang berada di dalam gawang memang sekilas bola telah melewati garis gawang.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin: Tuntutan Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional
Namun gerakan tersebut menunjukkan bahwa bola masih sangat tipis berada di garis gawang dalam Persija.