PSSI BUKA SUARA Terkait Usulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang Terkait Kongres Luar Biasa (KLB)

19 Oktober 2022, 14:30 WIB
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. /PSSI/

PORTAL MAJALENGKA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengusulkan untuk diadakan Kongres Luar Biasa atau KLB di tubuh PSSI.

TGIPF Tragedi Kanjuruhan menilai KLB salah satunya untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan di tubuh PSSI.

Usulan TGIPF tentang KLB ini akhirnya mendapat tanggapan dari Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Hikmah di Balik Tragedi Kanjuruhan, PSSI Transformasi Total Sepak Bola Indonesia

Exco PSSI Ahmad Riyadh menegaskan permintaan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter), bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.

"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para voter. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam.

Sementara soal rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar KLB guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan, menurut Ahmad itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: TGIPF: Panitia Pelaksana Paling Banyak Sumbang Kesalahan Pada Tragedi Kanjuruhan

TGIPF dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengundurkan diri. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Ahmad Riyadh yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, yakin pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana mereka masuk ke kepentingan PSSI.

"Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tutur Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Dugaan Ada Sosok Kuat di Balik Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Kok Bisa Polres Malang Tunduk?

Dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.

Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Adapun agenda KLB berikut tempat dan tanggal, akan diberitahukan 30 hari sebelum diadakannya KLB tersebut.

Baca Juga: HARI INI Achmad Jufriyanto Kenang Gol Bersejarah bagi Dirinya di Persib Bandung

PSSI sejatinya akan melangsungkan KLB pada tahun 2023 untuk memilih kepengurusan baru, lantaran masa kerja pengurus periode kepengurusan 2019-2023 sudah berakhir. Namun sebelum itu, akan digelar Kongres Biasa pada awal tahun 2023.

"KLB memang akan berjalan tahun depan dan kami berharap semua sesuai jadwal," kata Ahmad Riyadh. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler