Tanda Tangan Elektronik, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Kominfo!

- 20 November 2020, 07:00 WIB
KEPALA Disdukcapil KBB Wahyu Diguna menunjukkan contoh KK yang menggunakan tanda tangan elektronik di kantornya, Senin, 15 Juli 2019.*/CECEP WIJAYA/PR
KEPALA Disdukcapil KBB Wahyu Diguna menunjukkan contoh KK yang menggunakan tanda tangan elektronik di kantornya, Senin, 15 Juli 2019.*/CECEP WIJAYA/PR /cecep wijaya sari/

Baca Juga: Wantannas Usulkan Jabar Percontohan Percepatan Penanganan Covid-19

Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.

Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo.

Untuk memeriksa keaslian tanda tangan tersebut, kementerian menggunakan aplikasi, yang bisa mendeteksi apakah tanda tangan elektronik tersertifikasi hingga apakah dokumen tersebut diubah setelah ditandatangani secara elektronik.

Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Fitur Pesan Menghilang di WhatsApp

Penyelenggara sertifikasi elektronik pada umumnya juga memiliki aplikasi untuk mengenali orisinalitas tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik menjanjikan efisiensi dari segi waktu, jika diterapkan di sebuah perusahaan, terutama jika suatu dokumen harus disahkan secara berjenjang.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x