PORTAL MAJALENGKA - Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 November 20202.
Selain vonis penjara 14 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta terhadap suami dari Nora Alexandra tersebut.
Jerinx dinyatakan bersalah atas unggahannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai 'Kacung WHO'.
Baca Juga: Ruang Pasien Covid-19 di RS Hasan Sadikin Sudah Terisi 90 Persen
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Fitur Pesan Menghilang di WhatsApp
Mejelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Jerinx atas unggahannya di media sosial membuat semangat dokter menurun.
Sementara yang meringankan putusan majelis hakim, kebiasaan Jerinx yang sering membantu warga yang tidak mampu selama covid-19. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim, lansir DenpasarUpdate.com.
Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati Bogor Batal Diperiksa Polda Jabar