Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan

- 28 Oktober 2020, 07:26 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak 700 karyawan imbas pandemi Covid-19. /Instagram.com/@garuda.indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak 700 karyawan imbas pandemi Covid-19. /Instagram.com/@garuda.indonesia /

PORTAL MAJALENGKA – PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) mengeluarkan kebijakanmemutus kontrak kerja 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020.

Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada karyawan yang menjalani kebijakan “unpaid leave” akibat turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.

PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) memastikan untuk memenuhi seluruh hak karyawan tenaga kerja kontrak yang terdampak penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja.

Baca Juga: Presiden Kopi Singapura Apresiasi Kopi Indonesia

Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai peraturan yang berlaku.

“Termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Menurut Irfan, kebijakan itu merupakan keputusan sulit yang terpaksa diambil setelah berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Airlangga : Pemulihan Ekonomi di Kuartal III dan Kuartal IV Tahun 2020

Sejak awal, lanjut dia, kepentingan karyawan merupakan prioritas utama yang selalu perusahaan kedepankan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x