Pilkada merupakan momentum penting untuk memilih orang yang tepat dalam mengelola demokrasi khususnya di daerah.
Isu daerah menjadi relevan untuk dibahas dan ditawarkan oleh setiap calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur agar bisa dapat dicarikan kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan di daerah tersebut.
Baca Juga: Forum Tingkat Tinggi ILO Mengkaji Implikasi Kecerdasan Buatan Terhadap Pasar Kerja Indonesia
Bagi calon Bupati atau Walikota serta Gubernur, ini merupakan satu challenge untuk dapat menarik simpati dari rakyat dengan menawarkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi tersebut.
Menurut Nia Nazmiatun, pemilihan Pilkada berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Secara normatif pilkada diatur melalui UU 10 tahun 2016 sedangkan Pemilu diatur melalui UU 7 tahun 2017," tutur Teh Nia.
Banyak perbedaan mendasar antara proses Pemilu dengan Pilkada, baik dari sisi waktu maupun dari sisi teknis pelaksanaan.
Pemilu cakupan pemilihannya lebih banyak antara lain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Sedangkan Pilkada hanya memilih Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam menghadapi Pilkada serentak ini, Teh Nia menyampaikan kunci sukses dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.
"Keterlibatan semua pihak menjadi kunci suksesnya pilkada serentak tahun 2024 ini, baik peserta pilkada, penyelenggara Pilkada baik KPU, Bawaslu maupun DKPP dan masyarakat sebagai pemilih, harus berkomitmen menciptakan Pilkada yang damai, kompetitif dan fair," ujar Teh Nia.