Jokowi: UU Cipta Kerja Sangat Dibutuhkan Bagi Para Pekerja

- 10 Oktober 2020, 08:00 WIB
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan /

PORTAL MAJALENGKA - Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI diyakini akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarganya.

Menurut Presiden Jokowi mengatakan, dirinya telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada hari ini bersama jajaran pemerintah, dan gubernur mengenai UU Cipta Kerja tersebut.

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Presiden, Jumat, seperti diberitakan ANTARA.

Baca Juga: Begini Alasan IU Berdonasi Sebesar 100 Juta WON Pada Perayaan Ulang Tahun Debutnya Ke-12 tahun

Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU Cipta Kerja tersebut, di antaranya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.

Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan.

“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.

Baca Juga: 6 Hal yang Tidak Boleh Dilkukan Ibu Hamil, Minum Produk Susu Termasuk?

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tambah Presiden.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah