"Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," katanya.
Hilman juga menjelaskan kalau visa kuota haji Indonesia hanya diurus oleh dua penyelenggara. Yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Baca Juga: Inilah Sparepart yang Perlu Diganti Saat Usia Pakai Sepeda Motor 5 tahun Lebih
Selain menawarkan kemudahan pemberangkatan haji tanpa antrean, di Medsos X, juga menyebutkan proses pengurusan visa juga dijanjikan terbit dalam waktu yang cepat. Padahal Kemenag saat ini tengah melakukan pembuatan visa untuk jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.
Diakui oleh Hilman kalau antrean saat ini sangat panjang. Hal ini karena didorong oleh tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.
Masih di kesempatan yang sama, Hilman terus mengimbau masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada jangan tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan dalam medsos.
"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," katanya .
Ketentuan mengenai visa haji ini telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.***