Kemenag Imbau Masyarakat Hati-hati dan Waspada Terkait Tawaran Pemberangkatan Haji tanpa Antrean

- 27 April 2024, 12:46 WIB
Kemenag Imbau Masyarakat Hati-hati dan Waspada Terkait Tawaran Pemberangkatan Haji tanpa Antrean
Kemenag Imbau Masyarakat Hati-hati dan Waspada Terkait Tawaran Pemberangkatan Haji tanpa Antrean /Pexels.com/@Muhammad Khawar Nazir

PORTAL MAJALENGKA - Banyak tersebar tawaran pemberangkatan ibadah haji tanpa melalui antrean yang kerap ditemui di media sosial. Karena itu Kementerian Agama (Kemenag) mewanti-wanti masyarakat agar hati-hati dan waspada jangan tergiur.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan bahwa sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat.

Bahkan Ia juga menegaskan kalau penawaran semacam itu makin masif diiklankan di media sosial. Karena itu Kemenag mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada.

Baca Juga: Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panitia Kerja BPIH, Sampaikan Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta Per Jamaah

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," kata Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, April 2024 dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Di media sosial, X, kerap ditemukan iklan penawaran dapat memberangkatkan haji langsung tanpa melalui antrean. Mereka mengklaim punya kuota khusus dan dapat menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Adapun tarif yang mereka tawarkan untuk pemberangkatan haji langsung tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta. Sebuah angka nominal berkali lipat lebih besar dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler.

Baca Juga: Cara Tepat Lakukan Perawatan Sepeda Motor Pasca Turun Mesin

Untuk diketahui pembayaran untuk Bipih itu sendiri, jamaah hanya membayar sebesar Rp56 juta. Terkait masalah visa, dijelaskan secara tegas oleh Hilman bahwa sesuai ketentuan yang berlaku untuk ibadah haji hanya visa haji, tidak ada visa di luar ketentuan yang telah ditetapkan Arab Saudi.

"Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," katanya.

Hilman juga menjelaskan kalau visa kuota haji Indonesia hanya diurus oleh dua penyelenggara. Yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Baca Juga: Inilah Sparepart yang Perlu Diganti Saat Usia Pakai Sepeda Motor 5 tahun Lebih

Selain menawarkan kemudahan pemberangkatan haji tanpa antrean, di Medsos X, juga menyebutkan proses pengurusan visa juga dijanjikan terbit dalam waktu yang cepat. Padahal Kemenag saat ini tengah melakukan pembuatan visa untuk jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

Diakui oleh Hilman kalau antrean saat ini sangat panjang. Hal ini karena didorong oleh tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

Masih di kesempatan yang sama, Hilman terus mengimbau masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada jangan tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan dalam medsos.

Baca Juga: BANJIR PENDAFTAR, Rekrutmen PPK di KPU Kabupaten Majalengka untuk Pilkada 2024, Berikut Data Perkecamatan

"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," katanya .

Ketentuan mengenai visa haji ini telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah