Digugat Tommy Soeharto, Yasonna : Saya Siap

- 29 September 2020, 00:30 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp. /

PORTAL MAJALENGKA - Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono berujung polemik.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan siap menghadapi gugatan. Kubu Tommy menurutnya sudah tepat dengan menempuh jalur hukum. Pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum.

Baca Juga: Mau Tahu Pilkada yang Banyak Disorot Media? Ini Datanya

“Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Yasonna mempersilakan Tommy untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Dia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Menakar Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution

Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

“Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut,” katanya.

“Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan,” kata Yasonna.

Baca Juga: Pjs Gubernur Kepri Gelorakan Pilkada Sehat

Diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ancam Bubarkan Jika Terjadi Kerumunan di Pilkada Serentak 2020

Selain itu Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020.

Serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut. ***

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x