Melanggar Tertib Kesehatan, Siap Siap Kena Sanksi, Pemprov Jabar Siapkan Aturannya

- 22 September 2020, 17:45 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam jumpa pers usai rapat mingguan Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9/20)
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam jumpa pers usai rapat mingguan Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9/20) /Foto: Humas Jabar/

PORTAL MAJALENGKA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar berupaya meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.

Adapun Pergub No. 60/2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pemprov Jabar pun akan terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.

Baca Juga: Mengurangi Angka Perceraian, Penghulu Harus Maksimalkan Peran Bimbingan Pasca-Menikah

“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” kata Kang Uu saat jumpa pers usai rapat mingguan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 21 September 2020.

Kang Uu pun terus mengimbau warga Jabar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Bagi mereka yang taat menerapkan protokol kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut akan kuat dan tidak terpapar (Covid-19)," ucap Kang Uu.

Baca Juga: Penggunaan Masker Scuba dan Buff tidak Efektif, Desa di Majalengka Sudah Terlanjur Membagikannya

Selain itu, berdasarkan data periode 14 hingga 20 September 2020, Kang Uu juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan level kewaspadaan menjadi Zona Merah (Risiko Tinggi) di Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Sementara daerah lain di Jabar dari laporan di periode yang sama berstatus Zona Oranye (Risiko Sedang) sebanyak 14 kabupaten/kota dan berstatus Zona Kuning (Risiko Rendah) berjumlah 10 kabupaten/kota.

Menurut laporan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja yang merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, kasus aktif di Jabar per 20 September 2020 berjumlah 6.595 kasus aktif, atau menempati urutan kedua nasional setelah DKI Jakarta.

Baca Juga: DPRD Majalengka Soroti Anggaran Pengamanan Wilayah yang Menelan Rp4,3 Milyar

“Mohon perhatiannya dari seluruh divisi Gugus Tugas (Jabar) untuk terus bisa menekan (jumlah kasus)," ucap Setiawan.

Adapun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jabar per 21 September 2020 pukul 18:00 WIB berjumlah 17.502 kasus yang didominasi kasus di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya.

Setiawan pun mengingatkan, dari laporan mingguan, saat ini terdapat peningkatan kasus positif di 11 daerah di Jabar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan Sebut Anies Baswedan Terlibat Kontrak Politik dengan HTI

"Yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi,” ucap Setiawan.

“Mohon atensi, bahwa saat ini (penyebaran) bukan hanya di Bodebek, tapi tren yang meningkat juga (ada) di luar Bodebek maupun Bandung Raya,” tambahnya.

Terkait tes masif metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Jabar telah melakukan 354.987 tes PCR hingga 21 September 2020 pukul 18:00 WIB. Jabar pun terus berupaya meningkatkan rasio pengetesan PCR sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 1 persen dari jumlah populasi.

Baca Juga: Agar Mau Menikah, Pemerintah Jepang Bersedia Bayar Warganya Sebesar Rp84 Juta

Setiawan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga terus meningkatkan penemuan kasus dengan melakukan pelacakan kontak erat serta memperkuat kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan di Jabar.

Selain itu, Gugus Tugas Jabar berupaya memperkuat pengawasan mobilitas orang, terutama yang masuk ke Jabar, untuk mencegah masuknya kasus impor.

Baca Juga: Pemungutan Suara di Virginia Dimulai, Pendukung Donald Trump Demonstrasi

Artikel ini telah terbit sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 Akan Didorong Menjadi Perda.***(Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x