"Tidak mungkin memperkuat nelayan apabila nelayan masih terbelenggu oleh kredit macet," tegasnya.
Piter mengungkapkan pemutihan kredit nelayan penting untuk dilakukan. Kendati demikian, pelaksanaannya harus berpegang pada basis data yang kuat.
"Namun demikian pemutihan kredit nelayan tersebut tidak akan dilakukan tanpa berbasiskan data yg kuat. Menghindari adanya moral hazard yang justru berpotensi memunculkan ketidakadilan," tegasnya.
Baca Juga: Yuk Traveling ke Bali! Cek Jadwal Keberangkatan Penerbangan di BIJB Kertajati, Kamis 21 Desember 2023
Menurutnya, pemutihan ini sangat mungkin dilakukan, terutama mengingat jumlahnya yang tidak terlalu besar di kisaran Rp180 miliar.
"Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa kredit yang diputihkan memang layak diputihkan," tandasnya.***