Pemprov DKI Siapkan Tower 4 dan 5 Wisma Atlet

- 14 September 2020, 07:45 WIB
Foto Aerial Wisma Atlet Kemayoran. Penyalaan lampu-lampu di Wisma Atlet bukan berarti semua tower terisi pasien COVID-19 tapi menjadi simbol kesiapan Wisma Atlet menghadapi semakin tingginya kasus positif di Ibu Kota.
Foto Aerial Wisma Atlet Kemayoran. Penyalaan lampu-lampu di Wisma Atlet bukan berarti semua tower terisi pasien COVID-19 tapi menjadi simbol kesiapan Wisma Atlet menghadapi semakin tingginya kasus positif di Ibu Kota. //ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

“Terkait kantor swasta yang masuk kategori non-esensial, bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai,” terangnya.

“Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,” tandas Anies.

Pada kantor pemerintahan sesuai Peraturan Menpan RB di zona dengan resiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

Pemprov DKI Jakarta pada dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor maksimal 25 persen.

Namun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar apabila mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai.

“Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya,” katanya. ***

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x