Senin 14 September 2020, Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara lebih ketat untuk mengganti PSBB Transisi yang saat ini berlangsung.
Sehingga Anies menyebut pihaknya butu sarana untuk mengendalikan persebaran Covid-19 di ibukota.
“Terkait sarana isolasi, kita butuh untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi,” kata Anies.
Baca Juga: PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan
Anies menyatakan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar, disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar Covid-19.
Anies mengatakan pihaknya masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar Covid-19 termasuk kemungkinan gelanggang olah raga (GOR).
Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan permintaan agar pasien terpapar Covid-19 yang OTG atau gejala ringan menjalani perawatan secara terpusat.
“Ke depan seperti permintaan kita kemarin, orang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi terpusat terkendali dan tidak di rumah,” tutur Anies.
Baca Juga: Keputusan Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB di Jakarta, Ditanggapi Oleh Istana
Anies Baswedan juga bakal memangkas kapasitas tampung maksimal aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.