PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas

- 13 September 2020, 17:41 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir /

PORTAL MAJALENGKA – Pro dan kontra penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta belum berakhir.

Di tengah komentar mendukung dan sebaliknya di media sosial, komentar menenangkan dilontarkan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir.

Erick mengatakan pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait PSBB yang berlaku mulai 14 September 2020.

Baca Juga: Mahfud : PSBB DKI Masalah Tata Kata, Bukan Tata Negara

“Kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga, sebab program sosial yang dijalankan komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan,” ujar Erick.

Pemerintah menurutnya tidak mungkin menerapkan kesehatan tapi rakyat tidak makan dan sulit bekerja.

TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif menegakkan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga klaster baru, termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat.

Dalam kebijakan terbaru ditetapkan akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta.

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Ditangkap

Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, kantor pemerintahan/ASN dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan.

Semuanya dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama dua minggu.

Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Operasi yustisi, lanjut dia, melibatkan TNI dan Polri untuk kampanye jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Waketum Gerindra: Saya Yakin Dana Penanggulangan Covid di DKI Banyak Penyimpangan

Termasuk dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker Pilkada 2020 yang aman, damai dan sehat.

“Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan disiplin terus ditegakkan. Sambil menunggu vaksin yang tetap diprioritaskan, dan ekonomi akan bergerak kembali,” katanya.

Sementara juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, PSBB di DKI Jakarta merupakan bagian “rem dan gas” atau pengendalian penularan Covid-19 secara seimbang.

Menurutnya, pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan faktor ekonomi serta kesehatan.

Keseimbangan pengendalian merupakan bagian dari adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan

Pemerintah pusat selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta, yang sedang berupaya menurunkan jumlah penderita Covid-19 sehingga semakin banyak orang terselamatkan.

“Terselamatkan juga tenaga kesehatan dan ada ketersediaan fasilitas kesehatan,” katanya.

Wiku mengatakan kebijakan PSBB Jakarta diputuskan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Langkah Anies Upaya Selamatkan Warga Jakarta

Menurut dia, terdapat tahapan dalam pengaturan PSBB di antaranya terkait prakondisi keadaan suatu kawasan, prioritas, koordinasi serta monitoring evaluasi kebijakan pembatasan.

“Dengan perkembangan ini maka ada PSBB yang merupakan kelanjutan PSBB sebelumnya sehingga kasus terkendali, penularan bisa dicegah, sosio ekonomi budaya juga bisa dijalankan dalam kapasitas terbatas,” katanya.***

 

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x