Kejari Majalengka sendiri, mengungkap kasus ini sebluan yang lalu. Kurang lebih satu bulan melakukan Penyelidikan. Kurang lebih 15 saksi yang sudah dimintai keterangan.
"Kami baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan, karena penyidikan itu esneisnya memmbuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersnagkanya," ujar Guntoro.
Baca Juga: Sukabumi Dilanda Gempa 2,7 Magnitude
Guntoro berharap, kasus ini dijadikan pelajaran agar BUMD dikelola dengan baik dan ada manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten Majalengka.***