Sekretariat Presiden Buka Pendaftaran Upacara HUT ke-78 RI, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 4 Agustus 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Masyarakat bisa ikuti upacara HUT RI ke-78. Istana Negara siapkan 8 ribu undangan.
Ilustrasi. Masyarakat bisa ikuti upacara HUT RI ke-78. Istana Negara siapkan 8 ribu undangan. /Antara/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr.

 

PORTAL MAJALENGKA - Menjelang Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Sekretariat Presiden (Setpres) mengajak seluruh masyarakat Indonesia ikut hadir secara langsung dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi ke-78 Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Dalam keterangan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dalam tayangan video peluncuran pandang istana, upacara pengibaran dan penurunan bendera pada tahun ini dilaksanakan secara terbuka dengan jumlah undangan yang lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Kunker di Jawa Barat Selasa 11 Juli 2023, Salah Satunya Resmikan Tol Cisumdawu

“Tahun ini, masyarakat yang hadir di istana untuk mengikuti upacara akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.” ujarnya dikutip dari laman sekretariat presiden, setkab.go.id pada 4 Agustus 2023.

Sekretariat Presiden telah menyiapkan ribuan undangan bagi masyarakat untuk hadir dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi ke-78 Kemerdekaan RI di pagi hari dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di sore hari yang mencapai 8.000 undangan.

Lalu bagaimana cara daftar dan syaratmya. Simak penjelasan berikut ini:

1. Daftar sebagai undangan secara daring melalui laman pandang.istanapresiden.go.id. Masyarakat dapat mendaftarkan diri mulai 5 Agustus 2023.

2. Isi formulir online dan unggah persyaratan yang diminta. Dokumen yangbharus disiapkan di antaranya KTP dan foto diri. Selain itu pastikan sudah vaksin Covid-19 Boster 1 (vaksin ketiga).

Baca Juga: Pedoman Pelaksanaan dan Teks Susunan Upacara Bendera Hari Santri Nasional 2022

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x