PORTAL MAJALENGKA - Fraksi-fraksi besar yang ada DPR RI seperti PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Golkar dan Gerindra mengusulkan mengubah dengan menambah Masa Jabatan Kades.
Keenam fraksi di DPR RI tersebut telah sepakat Usulkan perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode kepemimpinan.
Usulan keenam fraksi tersebut telah disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg DPR RI Supratman, Andi Agtas menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades itu akan diusulkan untuk ditambahkan dari 6 menjadi 9 tahun sementara untuk periode kepemimpinannya cukup dua kali.
“Kan kalau sekarang 6 tahun 1 periode, boleh 3 periode. Itu kan 18 tahun. Nah sekarang (diusulkan) jadi 9 tahun, hanya boleh 2 kali. Jadi tetap 18 tahun juga,” ujar Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023
Salah satu alasan yang diutarakan oleh politikus Gerindra kenapa periodisasi Kades diusulkan untuk ditambah menjadi 9 tahun adalah karena panasnya suhu politik pada setiap Pilkades yang dapat mengarah pada gangguan stabilitas desa.
“Kami melihat bahwa saat ini gesekan-gesekan akibat Pilkades kan cukup menimbulkan masalah, sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu,” tuturnya.